Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Polsek Perdagangan Sikat 2 Pria Pemakai Narkoba Dari Lokasi Yang Berbeda. Kini Kasusnya Ditangani Satres Narkoba Polres Simalungun.

Doc : Tersangka Warsino (41 (Kiri) dan Deri Anggara Hutasuhut (27) (Kanan) beserta Barangbukti yang berhasil diamankan.

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Dua orang pria yang kini menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, diamankan jajaran Polsek Perdagangan dari lokasi yang berbeda Senin sore sekira pukul 17.00 Wib.(27/01).

Adapun kedua pria yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Deri Anggara Hutasuhut (27) warga Huta II Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Warsino (41) warga Huta IV Kampung Pasar pagi, Nagori Perlanaan, Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menurut  Kapolsek perdagangan AKP Supendi, SH yang dihubungi Kru BidikNews via telepon  seluler menjelaskan, awalnya anggota  dari Satuan Reserse  Polsek Perdagangan melakukan penangkapan kepada Deri Anggara Hutasuhut (27) karena adanya laporan dari masyarakat tentang prilaku tersangka Deri yang meresahkan.

Info tersebut langsung ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan dan dari tangan Deri saat ditangkap ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram  dan 1 unit handphone (Hp) merk Oppo warna Gold.

Personil pun melakukan pengembangan dengan cara melakukan penyelidikan dan interogasi kepada Deri darimana asal Sabunya diperoleh.

Tak mau jadi konyol sendiri, dan tersangka  Deri pun nyanyi serta  mengakui asal usul sabunya diperoleh dari Warsino (41) penduduk Huta IV  Kampung pasar pagi, Nagori Perlanaan, Kecamatan yang sama (Kecamatan Bandar).

“Dari tersangka Warsino (41)  petugas Polsek Perdagangan  mengamankan 4 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,99 Gram, 1 Unit Hp  merk Nokia warna hitam, 13 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip sedang kosong, 1 buah kotak kecil yang dibalut isolasi warna hitam, 1 Skop/Sendok kecil  terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai lembaran 100.000 satu lembar”, Ujar Kapolsek Perdagangan  AKP Supendi, SH ini memberikan penjelasan Prestasi yang diraih anggotanya.

“Kedua pelaku pun diboyong ke kantor Polsek Perdagangan dan kini telah dilimpahkan Ke Satuan Narkoba Polres Simalungun di Aspol Jalan Asahan”, Ujar perwira 3 balok emas dipundak ini menutup keterangannya kepada Kru Bidik.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduard Tobing, SH saat di konfirmasi soal pelimpahan kedua tersangka dari Polsek Perdagangan, membenarkannya.

“Benar Laeku, Kedua tersangka Deri dan Warsino sudah diserahkan Polsek Perdagangan kepada kita untuk diproses lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti.

Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang  (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi-saksi penangkapan  dari kedua tersangka  yakni, Aipda J. Napitupulu, Bripka Bambang Lesmono dan Bripka Rotua Hutabarat nantinya yang akan dihadirkan saat persidangan terhadap kedua tersangka nantinya di pengadilan”, Ujar  Mantan Kasat Narkoba kota Siantar ini kepada Kru  BidikNews memberikan keterangan Pelimpahan tersangka  Deri Anggara dan Warsino dari Polsek Perdagangan ke Satuan Narkoba Yang dipimpinnya.(B.01-03.HS-AH).

Editor : Hendra Silitonga.

Read Previous

3 Pemuda Jadi Tersangka. Ditangkap Satres Narkoba Simalungun Gara-gara Siputih.

Read Next

Produk UMKM Simalungun Ramaikan Pelantikan HIPPI Siantar-Simalungun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *