BidikNewsToday.Com (Pematangsiantar) – Demi terwujudnya Demokrasi yang baik, pilkada serentak yang di ikuti oleh 270 daerah di indonesia haruslah melibatkan pengawasan dari elemen masyarakat. Agar Pesta demokrasi yang bersifat langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil dapat melahirkan seorang Good Goverment.
Sistem pengawasan pemilu kali ini datang dari kabupaten Simalugun, hal ini dilakukan oleh Pj. Ketua Umum HMI cabang P. Siantar- Simalungun, Jhoni Tarigan.
Jhoni Tarigan melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Simalungun kepada Komisis Aparatur Silil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun. Jum’at (16/10/2020).
Melalui keterangan Pers yang disampaikan jhoni Tarigan, “pelaporan ini di dasari oleh pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh camat Gunung Malela Saudara Andi S. Pasaribu yang pada saat kegiatan sosialisasi BlT dan Sosialisasi protokol kesehatan melakukan pengarahan mendukung salah satu Paslon Nomor urut 4 yakni, H.Anton Saragih dan Rospita Pasaribu.
Jhoni Terigan yang di dampingi oleh Sekretaris Umum Wahyu permadi menyayangkan hal ini terjadi karena tindakan ini melanggar Peraturan Pemilu dan Peraturan PNS/ ASN.Lebih tepatnya di atur dalam Peraturan Pemilu RI No. 6 Tahun 2016 ,PP No.55 Tahun 2010 ttg Disiplin PNS.

Sebelum mengakhiric keterangannya, Ketua Umum HMI cabang P.siantar – Simalungun itu mengingatkan agar Stakeholder terkait memanggil oknum dan menindak laporan sesuai proses hukum yang berlaku. Demi lahirnya Demokrasi yang terpimpin. “Ujar Jhoni Tarigan.”
Kami meminta kepada seluruh pangulu agar netral, krna seluruh pengurus HMI siantar/simalungun akan mengawal jalannya pilkada di kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.”Tandas Jhoni Tarigan.(B.03.HARTA).