PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

KAMMI Desak Rahmat Fadilah Pohan Mundur dari Dirut Bank Sumut

BidikNewsToday.Com (Medan) – Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia mendesak Rahmat Fadilah Pohan mundur dari kursi Direktur Utama Bank Sumut atau melepaskan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas pada Dana Pensiun Bank Sumut.

Akhir Rangkuti, SE mengatakan rangkap jabatan tersebut secara jelas melanggar Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan bahwa direksi bank dilarang melakukan rangkap jabatan.

“Mundur aja. Pilih salah satu. Kalau mau jadi Dirut silahkan mundur dari Ketua Dewas. Kalau mau jadi Ketua Dewas silahkan mundur dari Dirut Bank Sumut,” ujarnya kepada Media.

Menurut Rangkuti, aturan yang dianggar bukan hanya POJK.03/2016, melainkan juga Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan baik sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

“Bank Sumut ini masuk kategori pelayanan publik. Ini Bank Milik Masyarakat Sumatera Utara,” jelasnya.

Ketua PW KAMMI Sumut juga menyebut masalah rangkap jabatan ini akan disampaikan kepada Gubernur dan Para Pemegang Saham Lainnya.

“Minggu ini, kata Rangkuti kita akan sampaikan pada Gubernur Edy tentang permasalahan ini.” Tutupnya. (B.28.RAHMAN).

Read Previous

Program Percepatan Vaksinasi Anak, Polres Padang Lawas Turun Ke Kecamatan Huristak

Read Next

DPC MMI Kota Siantar Akan Segera Menyurati Kemenkumham RI. Minta Kalapas, KPLP Serta Jajaran Lapas Kelas II A Pematangsiantar Segera diperiksa dan Dicopot

Leave a Reply

Your email address will not be published.