PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Sabu Seberat 101,58 Gram Berhasil Diamankan Polres Padang Lawas Dari Tangan Pengedar

BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang lawas (Palas) kembali menangkap tersangka inisial KMR pengedar Narkotika jenis Shabu, Kamis (28/07/2022) Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butarbutar, SH menjelaskan, Tersangka inisial KMR umur 36 tahun ditangkap di Desa Tanjung Ale Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang lawas.

Dari tangan pelaku Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan 9 bungkus plastik transparan yang terdiri dari 1 bungkus besar, 1 bungkus sedang dan 7 bungkus paket kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 101,85 gram, 1 buah HP Samsung lipat kecil warna hitam dan uang tunai RP. 70.000 dari tangan tersangka”, kata AKP Agus M Butarbutar kepada wartawan, Jum’at (29/07/2022).

Lebih lanjut kasat mengatakan, penangkapan KMR berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Tanjung Ale Kecamatan Sosa Timur KMR sering terlihat mengedarkan barang haram tersebut dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Menerima laporan dari masyarakat Personel Satresnarkoba Polres Palas langsung bergegas ke TKP guna melakukan penyelidikan terhadap KMR, selanjutnya Personel Satresnarkoba Polres Palas melakukan penangkapan terhadap terduga KMR”, Kata Agus.

“Hasilnya dari tangan tersangka Personel Satresnarkoba mengamankan 9 bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat 101,85 gram, HP Samsung lipat kecil warna hitam dan uang tunai Rp.70.000. Dan selanjutnya Personel Satresnarkoba mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Palas guna di lakukan penyelidikian lebih lanjut.terang Kasat Narkoba.’

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (B.25.SUBANDI).

Editor : Arta Purba.  

Read Previous

Pasca demo Polda, GMPPSU siapkan Dumas dan geruduk Judi CBD Polonia

Read Next

Ketua Komisi II DPR RI Hadiri Pelantikan DPD LPM Kota Pematang Siantar

Leave a Reply

Your email address will not be published.